Sebanyak 20 orang pelanggar disiplin protokol kesehatan (prokes) terjaring razia yang digelar oleh personel gabungan TNI, Polri,dan Satpol PP di Jalan Ir Soekarno, Kota Blitar, Selasa (16/2/2021).

Dari jumlah tersebut, 5 orang mendapatkan sanksi tipiring, 4 orang mendapatkan sanksi teguran tertulis, dan 11 orang mendapatkan sanksi teguran lisan.

Razia yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh 15 anggota Polres Blitar Kota, 4 anggota Kodim 0808, 6 anggota Yonif 511/DY, dan 6 anggota Satpol PP Kota Blitar.

Razia tersebut adalah bagian dari Operasi Yustisi Covid-19 Aman Nusa II yang merupakan tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.*