Sebanyak 25 pelanggar terjaring operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) yang digelar di Jalan Imam Bonjol, Kota Blitar, Selasa (23/2/2021).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 6 orang mendapatkan sanksi tipiring, 10 orang mendapatkan teguran tertulis, 5 orang mendapatkan teguran lisan, dan sanksi sosial 4 orang.
Dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, razia itu dilaksanakan oleh 15 anggota Polres Blitar Kota, 4 anggota Kodim 0808, 2 anggota Bataliyon 511, dan 6 anggota Satpol PP.
Razia tersebut merupakan bagian dari Operasi Yustisi Covid-19 Aman Nusa II yang merupakan tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.*
Gelar Jumat Curhat, Bhabinkamtibmas Desa Temenggungan Sampaikan Dengar Langsung Curhatan Warga
Panit Reskrim dan Panit Binmas Laksanakan Giat Curhat Kamtibmas Bersama Warga Perum Kalimas
Jumat Curhat Polsek Sanankulon Dekatkan Polri Dengan Masyarakat
Ciptakan Situasi Wilayah Aman Kondusif, Anggota Polsek Udanawu Rutin Gelar Patroli Objek Vital