Sebanyak 25 pelanggar terjaring operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) yang digelar di Jalan Imam Bonjol, Kota Blitar, Selasa (23/2/2021).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 6 orang mendapatkan sanksi tipiring, 10 orang mendapatkan teguran tertulis, 5 orang mendapatkan teguran lisan, dan sanksi sosial 4 orang.
Dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, razia itu dilaksanakan oleh 15 anggota Polres Blitar Kota, 4 anggota Kodim 0808, 2 anggota Bataliyon 511, dan 6 anggota Satpol PP.
Razia tersebut merupakan bagian dari Operasi Yustisi Covid-19 Aman Nusa II yang merupakan tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.*
Safari Ramadhan, Polsek Wonodadi Sampaikan Pesan Kamtibmas Usai Tarawih
Mobile Malam, Wujudkan Kondusifitas Keamanan Pada Perbankan
Patroli, Upaya Cegah Kejahatan Obyek Vital Pelayanan Publik
Tingkatkan Rasa Aman Dan Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Udanawu Rutin Laksanakan Patroli Area Persawahan