Blitar – Personil Polsek Udanawu Polres Blitar Kota bersama dengan Instansi Terkait, Koramil Udanawu, Satpol PP kecamatan Udanawu, dan unsur pemerintah dalam Operasi Yustisi tentang penegakan hukum Protokol kesehatan sesuai peraturan Bupati Blitar No.40 Tahun 2020 Secara serentak di lakukan di jajaran Polres Blitar kota yang selalu intens lakukan oprasi tanpa henti khususnya di Wilayah hukum Polsek Udanawu, Jum’at (23/10/2020).

Di Jalan Raya desa Temenggungan Kecamatan Udanawu, tempat beraktifitasnya masyarakat pengendara yang lalu lalang menuju Kecamatan Udanawu dan kecamatan Ringinrejo Kab. Kediri personil Polsek Udanawu Polres Blitar Kota di pimpin Langsung Kapolsek Udanawu AKP Eko Suryadi, S.H.

Kapolsek Udanawu Polres Blitar Kota AKP Eko Suryadi, S.H., mengungkapkan bahwa Kegiatan tersebut adalah upaya Personil Polsek Udanawu di bantu oleh Koramil Udanawu, Satpol PP kecamatan Udanawu secara maksimal dalam mendukung program pemerintah untuk mendisiplinkan warga masyarakat dalam Patuh terhadap Protokol Kesehatan dalam kehidupan Adaptasi kebiasaan baru dengan membiasakan menggunakan masker agar terhindar dari Penularan Virus Corona atau Covid 19, ucap AKP Eko Suryadi, S.H.

 

Pelaksanaan operasi yustisi oleh aparat ini di harapkan bisa di pahami dan di mengerti oleh masyarakat untuk membiasakan mematuhi dan mendisiplinkan warga masyarakat untuk selalu menerapkan Protokol kesehatan baik di rumah, diluar rumah dan dimanapun berada.