Berbagai upaya dilakukan aparat guna menekan penyebaran virus tersebut, salah satunya diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dibarengi dengan pelaksanaan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan serta tindakan lainnya untuk mencegah penyebaran COVID-19. Senin (22/09/2021).

“Sebagai upaya untuk menekan penyebaran COVID-19, jajaran kepolisian Polsek Udanawu bersama Tim Gugus Tugas Penanggulangan dan Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19) Kecamatan Udanawu kembali melaksanakan penyemprotan disinfektan di kawasan pemukiman dan fasilitas umum serta obyek vital,” ujar Kapolsek Udanwu AKP Anjun Sudaryanto, S.Sos.,.

Kapolsek Udanwu AKP Anjun Sudaryanto, S.Sos.,. mengatakan bahwa hari ini anggota Polsek Udanwu bersama Koramil dan pemdes Se Kec. Udanwu kembali melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan di sejumlah kawasan yang ada di wilayah Kecamatan Udanwu Kabupaten Blitar.

“Saat ini, positif COVID-19 di Wilayah Kab. Blitar sudh mulai ada perubahan. Serta sudah diberlakukan PPKM dan operasi yustisi juga telah secara rutin dilakukan, akan tetapi warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 masih ada, upaya Polsek Udanwu dengan instansi terkait kali ini melaksanakan penyemprotan disinfektan,”

“Pencegahan lebih baik dilakukan untuk menangkal penyebaran virus Covid-19. Fasilitas Umum merupakan salah satu tempat umum yang banyak dikunjungi masyarakat, penyemprotan ini dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan virus Covid-19 tersebut, sehingga masyarakat merasa aman dari virus tersebut,” terang Kapolsek Udanwu AKP Anjun Sudaryanto, S.Sos