Blitar – Dilaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dalam penggunaan masker oleh Gabungan dari Polsek dan Koramil Udanawu di Desa Tunjung Kecamatan Udanawu Kab. Blitar. Minggu (07/03/2021) Pukul 09.00 WIB.

Adapun sasaran dalam pelaksanaan kegiatan adalah warga masyarakat di kecamatan Udanawu yang ditemui belum mematuhi Protokol kesehatan dalam penggunaan masker saat beraktifitas.

Kapolsek Udanawu AKP Eko Suryadi, S.H., mengtakan dalam kegiatan ops yustisi tersebut telah ditemukan warga yang tidak menggunakan masker dan terhadap warga tersebut diberikan himbauan untuk selalu menerapkan Protokol kesehatan dalam beraktifitas sehari-hari dan menerapkan 5 M, kemudian diberikan Berupa Tipring, Teguran Tertulis, Teguran lisan dan Sanksi Sosial dan setelah itu di berikan masker gratis.

“Kegiatan Ops Yustisi mengacu kepada Penegakkan Inpres no 06 tahun 2020, Pergub Jatim no 53 dan Perbup Blitar 40 thn 2020 ttg penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease.” Jelas Kapolsek.

Maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah agar masyarakat Kab. Blitar Khususnya di wilayah Kec. Udanawu semakin taat dan patuh terhadap protokol kesehatan terutama dalam penggunaan masker sebagai gaya hidup dalam beraktifitas sehari-hari untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 karena angka penyebaran covid-19 di Kab. Udanawu semakin meningkat.