Dalam rangka penegakan disiplin Protokol Kesehatan di wilayah hukum Polsek Udanawu Polres Blitar Kota dilaksanakan Ops Yustisi gabungan Polri, dan TNI. Selasa (23/02/2021)

Polsek Udanawu Polres Blitar Kota bersama petugas gabungan dari Koramil Udanawu melaksanakan giat Ops Yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan di jalajan umum desa Karanggondang kecamatan Udanawu. Dalam pelaksanaan ops yustisi tersebut, bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker diberikan penindakan dalam rangka Tindak Lanjut Intruksi Presiden no 06 Tahun 2020, Pergub Jatim no. 53 tahun 2020, dan Perbup Blitar no 40 Tahun 2020.

Di sela sela kegiatan tersebu tak lupa Petugas Polsek Udanawu Polres Blitar Kota mengingatkan warga agar terus menjalankan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas). Disamping itu juga mengingatkan kepada para masyarakat untuk senantiasa mengedepankan Prokes dalam kegiatan sehari-hari. Apabila tidak dilaksanakan, masyarakat dapat juga dikenakan sanksi sesuai peraturan yang ada.

Polisi akan terus mengedukasi terkait protokol kesehatan kepada masyarakat sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. “Kita ingin masyarakat tidak kendor menggunakan masker, juga selalu mengedepankan protokol kesehatan dalam  menjalankan aktivitas sehari-hari,” ucap PLH. Kapolsek Eko Suryadi Polres Blitar Kota AKP Eko Suryadi, S.H.