Dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Polsek Udanawu bersama sama dengan Anggota Koramil, Satpol PP dan di bantu oleh Kepala Desa Mangunan serta perangkat desa melaksanakan operasi Yustisi di jalan Raya Blitar – Kediri tepatnya di depan kantor Desa Mangunan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Jum’at, 20 Nopember 2020.

Dalam operasi Yustisi ini sasaran utama yaitu warga masyarakat pemakai jalan yang tidak memakai masker dan warga masyarakat yang memakai masker namun cara memakainya tidak benar. Kegiatan Operasi Yustisi ini di pimpin langsung oleh Aiptu Netran Dianto Selaku Kanit Provost Polsek Udanawu dan anggota Polsek Udanawu sebanyak 5 personil, 2 personil dari Koramil Udanawu, Satpol PP dan di bantu oleh Kepala Desa Mangunan serta perangkat desa Mangunan.

Petugas telah menindak warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebanyak 15 orang tidak memakai masker dan telah di berikan teguran tertulis yang di tanda tangani oleh pelanggar sebagai bukti penindakkan, selain itu petugas juga melakukan tindakan teguran lisan sebanyak 19 orang karena masker di pakai tidak sesuai dengan protokol kesehatan. Bagi masyarakat yang terjaring operasi yustisi karena tidak pakai masker setelah di tindakan teguran simpatik telah di beri masker secara gratis oleh petugas dari Polsek Udanawu.

Saat di temui Kapolsek Udanawu Akp Eko Suryadi SH, mengatakan bahwa kegiatan operasi yustisi ini adalah kegiatan operasi yang di tujukan untuk peningkatan disiplin dan Penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan virus Corona atau Covid-19 di masyarakat, selain itu petugas kami juga memberikan himbauan kepada warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan cara memakai masker serta rajin menjaga kebersihan diri/ cuci tangan dengan air mengalir dan jaga jarak. “Tambahnya”.