Giat “Ceramah Kamtibmas” kembali dilaksanakan oleh Polsek Udanawu.  Kali ini dilaksanakan di Desa Besuki, tepatnya di Masjid Baitul Hikmah yang dihadiri oleh Kanit Binmas Polsek Udanawu Aipda Sunanto, S.H., dan jamaah sholat jumat Masjid Baitul Hikmah.

Dalam kegiatan “Ceramah Kamtibmas” ini, disampaikan pesan kamtibmas kepada warmas Desa Besuki agar warmas senantiasa menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan salah satunya dengan kembali mengaktifkan pos kamling. Terutama pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kemudian disampaikan juga pesan agar warmas tidak melakukan ronda malam menggunakan sound system.

Kanit Binmas Polsek Udanawu Aipda Sunanto, S.H. juga menyampaikan himbauan penting kepada warmas tentang undang-undang yang mengatur tentang pemidanaan pembuatan bahan peledak atau petasan dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi:

“Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, memergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

“Disini saya sampaikan pesan, bahwasannya dalam menyambut dan memeriahkan bulan suci Ramadhan hingga nanti hari raya idul fitri, warmas dihimbau untuk tidak menyalakan petasan sebagai bentuk pencegahan adanya ledakan yang menjadi gangguan”. Ujar Kanit Binmas Polsek Udanawu.

Sebelum mengakhiri kegiatan, tidak lupa warmas diberikan nomor telepon yang dapat dihubungi yaitu (0342) 551006 jika membutuhkan bantuan. Selain itu juga dapat dihubungi saat warga mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.