Polsek Sananwetan Polres Blitar Kota,Selasa tanggal 19 Maret 2019 sekira pukul 10.00 Wib anggota unit reskrim Polsek Sananwetan telah melakukan pengamanan terhadap 3 orang di Jln Brigjend katamso Kelurahan Gedok Kecamatan Sananwetan Kota Blitar,pengamanan tersebut di lakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa di tempat tersebut ada 3 orang yang di duga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan ( melarikan mobil sewa Grandmax Pick up).mendapat laporan dari masyarakat Anggota Unit reskrim beserta Unit Sabara polsek Sananwetan langsung menuju TKP serta mengamankan 3 Orang yang di duga para pelaku selanjutnya 3 orang yang diduga pelaku penggelapan di bawa ke Polsek Sananwetan mengingat di tempat tersebut sudah banyak warga yang datang dan di khawatirkan bisa terjadi hal hal yang tidak diinginkan.                                                        Ketiga orang yang diduga pelaku tersebut setelah diamankan dan di mintai keterangan oleh unit piket Reskrim polsek Sananwetan Bripka Andri Setiawan mengaku bernama :
1. B W, Laki laki, Islam, Kediri, 27 Desember 1995, Swasta, Desa Gadungan Wates Kediri
2. DVP ,laki laki,22 th,mantan karyawan koperasi, desa Jombok kecamaran moro Jombang dan
3. DAO,laki laki,25 th, mantan karyawan koperasi, Jln Panglima Polim Kediri.

Menurut keterangan terduga pelaku pada minggu tanggal  10 Maret 2019 sekira pukul 07.00 Wib Sdr BW dan Sdr DVP menyewa mobil Grandmax Pickup selama 2 hari pada Sdr HARIS di Wilayah hukum polsek wates,mobil tersebut di serahkan pada Sdr D untuk di sewakan/digadaikan pada Sdr U Al Cak Ndut di Kabupaten Jombang sebesar Rp 6.000.000,00 ( Enam juta rupiah ) tanpa seijin Sdr HARIS yang mempunyai mobil Grand max dan saat di hubungi oleh Sdr HARIS sebagai pemilik mobil Sdr BW tidak pernah menanggapi dan juga tidak pernah menghubungi Sdr HARIS untuk menjelaskan bahwa mobil tersebut telah di gadaikan/disewakan oleh Sdr BW dkk,selasa tanggal 19 Maret 2019 Sdr BW dkk pergi ke kota Blitar untuk menjual helm dan sekira pukul 10.00 Wib saat akan menemui pembeli helm di Jl Brigjend katamso Kelurahan Gedok Kecamatan Sananwetan Kota Blitar Sdr BW dkk di datangi oleh Sdr HARIS dengan tujuan menanyakan tentang keberadaan mobil tersebut dan meminta mobil tersebut untuk dikembalikan namun mobil tidak berada di tempat kemudian masyarakat langsung menghubungi Polsek Sananwetan.Dari tangan terduga pelaku penggelepan petugas unit reskrim polsek Sananwetan Mengamankan barang milik terlapor berupa :
1. 1  Buah HP Merk VIVO warna hitam putih kondisi retak
2. 1  Buah Hp Merk OPPO warna Hitam
3. 1 Buah Hp Merk LG
4. 1 Buah KK an SUGIONO alamat Dsn Pandean Ngoro Jombang.
5. 1 Unit mobil AVANZA No Pol S 1830 ZF an M SAIKHUNAL HABIB ( mobil yang dikendarai oleh para pelaku saat pergi ke Kota Blitar)

Kapolsek Sananwetan Kompol Didit Prihantoro S.H,.M.H mengatakan”Benar Bahwa unit Reskrim beserta Anggota Sabara Polsek Sananwetan telah mengamankan 3 Orang yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan 1 Buah mobil Grand max milik Sdr Haris yang kebetulan bertempat tinggal di kelurahan gedog kecamatan Sananwetan kota Blitar dan untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan para terduga pelaku ini sementara diamankan di mapolsek Sananwetan Polres Blitar kota mengingat bantak warga masyarakat yang sudah mulai berdatangan”.Ditambahkan Kompol Didit Prihantoro S.H,.M.H setelah melakukan koordinasi dengan Polsek Wates polres Kediri,selanjutnya Menyerahkan pelaku dan barang milik terlapor kepada penyidik Polsek Wates Kediri mengingat locus delikti ada di wilayah Wates Kediri dan berdasarkan laporan polisi  Nomor : LP/II/Res.1.11/2019/Jatim/Res Kediri/Sek Wates tanggal 17 Maret 2019″pungkas kompol Didit Prihantoro S.H,.M.H