Nglegok – Polsek Nglegok Polres Blitar Kota laksanakan pencegahan penyebaran virus corona dengan laksanakan operasi yustisi. Polsek Nglegok laksanakan kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan giat Operasi Yustisi penerapan Inmendagri no. 38 tahun 2022 di wilayah kecamatan Nglegok kabupaten Blitar tepatnya di kawasan wisata Penataran Nglegok, Kamis (02/09/21).

Operasi Yustisi penegakan hukum menyasar ke masyarakat yang beraktifitas di seputaran kawasan wisata Penataran yang masih acuh maupun abai protokol kesehatan. Pelaksanaan pendisiplinan dan giat penindakan berupa sangsi tegas tipiring yang nantinya akan mengikuti sidang di pengadilan negri Blitar kepada masyarakat yang melanggar Inmendagri no. 38 tahun 2021 dalam upaya pencegahan, menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Operasi Yustisi masih mendapati masayarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum atau area publik. Petugas langsung memberikan sangsi tipiring dan membagikan masker sebagai shock terapi agar dikemudian hari tidak mengulangi.