Polres Blitar Kota – Selasa (30/01/2018) Kapolsek Kepanjenkidul Kompol Supriyanto bersama anggota melaksanakan sosialisasi Kamtibmascar dengan tukang becak yang biasa beroprasi diarea Stasiun Kota Blitar.
Untuk diketahui bahwa selama ini sudah ada MOU atau kesepakatan antara tukang becak dengan para Driver transportasi online yang ada di Kota Blitar, baik Grab bike maupun Grab Car. Mereka menyepakati bahwa Driver online tidak diperbolehkan mangkal di jalur merah becak yakni Jalan Mastrip are stasiun sampai dengan Jalan Anggrek Kota Blitar.

Diharapkan dengan adanya kesepakatan wilayah operasi antara tukang becak dengan driver tranportasi online ini dapat menciptakan keselarasan antara keduanya, sehingga tidak terjadi perselisihan yang berakibat pada pelanggaran kamtibmas seperti yang pernah terjadi di Kota-kota Besar seperti jakarta.
“kesepakatan ini diharapkan bisa menciptakan Kamtibmascar di wilayah hukum Polres Blitar Kota tepatnya di Polsek Kepanjenkidul” Ujar Kompol Supriyono.

Polres Bondowoso Amankan DPO Kasus Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal
Polres Pacitan Amankan Komplotan Pencuri Kotak Amal di 7 Masjid
Korlantas Polri Laksanakan Penegakan Hukum Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalur Pantura
Dua Personel Polres Ngawi, Raih Juara II Kata Beregu Bela Diri Kapolri Cup 2026