Pada hari Jum’at tanggal 26 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 hingga 08.00 WIB, sebuah kegiatan ‘Jumat Curhat’ digelar di Blitar Fantasy Word di Desa Kawedusan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolsek Ponggok AKP SUJARWO, S.H., M.H. dan Kanit Binmas Aipda Kukuh Setyawan bersama Anggota dan sejumlah Karyawan dan Staff Blitar Fantasy Word.

Dalam sesi Jumat curhat tersebut, Kapolsek Ponggok Menanggapi saran dan Keluhan, masukan dari Pengelola tempat wisata Blitar Fantasy World Desa Kawedusan Kec. Ponggok Kab. Blitar yang mana banyak pengunjung wisata yang menggunakan kereta kelinci secara rombongan dan selanjutnya berbenturan dengan ketertiban lalu lintas .

Kapolsek Ponggok menyampaikan bahwa penggunaan kereta kelinci di jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas , karena tidak sesuai spek antara kendaraan dengan surat menyurat/kelengkapan utamanya factor keselamatan jauh dari ketentuan aturan lalu lintas. Sehingga penggunaan kereta kelinci diharapkan tidak pada jalan raya umum, atau digunakan hanya di area wisata saja.

Kegiatan ‘Jumat Curhat’ ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan permasalahan serta mendapatkan solusi dari pihak berwenang, dalam hal ini Polsek Ponggok, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dalam aktivitas wisata.