Polsek Srengat melakukan Penegakan Yustisi sesuai Inmendagri nomor 34 tahun 2021, pada hari Minggu, 05 September 2021.

Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh KBO Intel Polres Blitar Kota Ipda Happy Sujarwo.

Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi yaitu sekitar area Pasar Srengat Kecamatan Srengat total yang terjaring penertiban adalah 5 pelanggar.

“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Ipda Happy.

“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.