Pelaku saat digelandang dari ruang tahanan

BLITAR,PROKLAMATOR-Set Reskrim Polres Blitar Kota berhasil mengamankan enam pelaku kejahatan seksual selama bulan Juli hingga Agustus 2016. Yang membuat miris, seluruh korbannya adalah anak di bawah umur.

Keenam pelaku itu adalah, Choirul Anwar (29), Muhammad Misron (26), dan Nur Adjain (27), ketiganya warga Desa Gandekan RT 02 RW 04 Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, Mulyano (54), warga Kelurahan Geluran Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, Muhammad Muhaimin (23), warga Dusun Selorejo Desa Jemekan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri dan Isa Al Ansori (20), warga Dusun Sweden Desa Kolomayan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar

Tersangka diamankan dengan sejumlah barang bukti seperti pakaian dalam yang dikenakan korban, handphone, baju dan celana.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yossy Runtukahu, S.I.K dalam rilis yang digelar Rabu (7/9/2016) mengatakan, kasus ini dalam penanganan PPA Polresta Blitar dengan beraneka macam jenis kekerasan seksual mulai dari pencabulan, pemerkosaan hingga membawa lari anak gadis.

“Kasus ini sangat marak terjadi di Blirar Raya. Modusnya, terangka merayu, membujuk dan kemudian melakukan cabul kepada korbannya,” kata Yossy.

Lanjut Yossy, kasus kekerasan seksual di wilaytah Blitar Kota ada indikasi peningkatan. Apabila tahun 2015 sepanjang tahun ada 37 kasus, di tahun 2016 ini hingga bulan Agustus sudah ada 60 kasus. Di bulan Juli hingga Agustus 2016 ini, korbannya adalah remaja usia 13 sampai dengan 15 tahun.

“Untuk kasus sepanjang juli hingga Agustus ini korbannya ada empat orang. Untuk tiga tersangka dari Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi itu menggilir korbannya dalam pengaruh miras,” terangnya.

Yossy meghimbau kepada orang tua untuk selalu menjaga dan mengawasi anaknya. Pergaulan jaman sekarang dengan bebasnya informasi macam medsos dan internet sangat rentan ancaman kejahatan.

“Orang tua harus lebih membentengi anaknya dengan ilmu agama, agar tidka mudah tergoda terhadap hal-hal yang menyesatkan seperti pergaulan seks bebas,” imbuh Kapolres Blitar Kota.

 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 332 KUHP dan Pasal 82 ayat 1 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp.5 miliar.(rfk)