Barang bukti sabu yang diamankan
Barang bukti sabu yang diamankan

 

 

BLITAR, PROKLAMATORNEWS-Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar  Kota menangkap dua orang pengedar sabu-sabu satu jaringan di dua lokasi berbeda di daerah itu.

Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Huwahila Wahyun Nuha dalam Press Release yang digelar Rabu (7/12/2016), mengatakan kedua pelaku pengedar narkoba tersebut ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat Kecamatan Nglegok tentang maraknya peredaran narkoba di wilyah tersebut.

Petugas selanjutnya  melakukan pengintaian terhadap  pelaku bernama Totok Cahyono (39), warga Desa Klepon RT 01 RW 02, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. pelaku berhasil ditangkap di Jalan Makam Kelurahan Nglegok saat akan melakukan transaksi, Jumat (2/12).

“Totok ditangkap ketika akan melakukan transaksi, tentu sudah ada calon pembeli. Namun sebelum transaksi terjadi kami berhasil menangkap tersangka,” katanya.

Dari tangan Totok, polisi mengamankan 1  klip plastik bening berisi sabu berat total 0,31 gram dan satu buah hp merk nokia warna hitam

Selanjutnya, hasil pemeriksaan pelaku mengaku mengedarkan sabu bersama dengan temannya, Maskot Widiantoro (33), warga RT 01 RW 05 Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

Polisi langsung melakukan lidik dan berhasil menangkap Maskot di Desa/Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, Minggu (4/12/2016) pukul 20.30 WIB.

Di lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah kantong plastik bening/klip yang berisi sabu yang berat dengan kantongnya 4,08 grm, 2 lembar tissu warna putih, 1 buah plastik bening, 1 buah tas kresek warna hitam, 1 buah HP merk Samsung.

Kedua tersangka saat ini ditahan dan masih dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolres Blitar Kota. Keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seorang Bandar yang berasal dari Kediri.

“Masih ada orang lain yang terlibat, Bandar dari Kediri, ia masih dalam pengejaran kami. Adapun 1 gram sabu, dibeli oleh pelaku dari Bandar dari Kediri seharga 1,5 juta dan dijual 1,7 juta. Jika ada sisa mereka konsumsi sendiri,” tambahnya.

Atas tindakan tersebut, kedua tersangka yang sudah masuk dalam target operasi itu dikenai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. (Hms)