Blitar, Proklamatornews – Polres Blitar Kota menyelenggarakan operasi yustisi gabungan dalam rangka tindak lanjut Inpres RI no 6 tahun 2020, penegakkan Pergub Jatim no 53 tahun 2020 dan penegakkan Perwali Kota Blitar no 47 tahun 2020 tentang pendisiplinan pelaksaan protokol kesehatan pada hari Jumat (25/9/2020) di beberapa pedagang dan pengunjung warung kaki lima di 5 titik.
Dalam operasi kali ini, Personil gabungan Polres Blitar Kota, Kodim 0808 dan Satpol PP Kota Blitar dipimpin oleh padal Kanit Dikyasa IPDA Syamsul Anwar. Operasi mengambil sasaran pelaku usawa warung kaki lima, pengunjung dan sarana prasarana protokol kesehatan. 4 titik sasaran adalah Alon-alon Kota Blitar, jl Kenanga, jl.Mawar dan jl.Tanjung Kota Blitar. Total kekuatan yang diterjunkan 44 personel.
Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menjelasakan dalam kegiatan tersebut terdapat 4 orang dengan denda administrasi dan 13 orang berupa teguran. “Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha terkait penerapan protokol kesehatan yang benar, sehingga kedepan warung kaki lima kami harapkan lebih patuh menjalankan,”ungkapnya. (*)
POLSEK PONGGOK GELAR JUMAT CURHAT BERSAMA KARYAWAN DAN STAFF BLITAR FANTASY WORD
POLSEK KEPANJENKIDUL GELAR JUMAT CURHAT DENGAN KOMUNITAS PETANI KOI UNTUK CIPTAKAN SITKAMTIBMAS YANG AMAN DAN KONDUSIF
Gelar Jumat Curhat, Bhabinkamtibmas Desa Temenggungan Sampaikan Dengar Langsung Curhatan Warga
Panit Reskrim dan Panit Binmas Laksanakan Giat Curhat Kamtibmas Bersama Warga Perum Kalimas