Ilustrasi pencurian hp 

Polres Blitar Kota mengamankan seorang pelaku pencurian yang diamankan jajarannya yaitu Polsek udanawu. Hari ini selasa tanggal 11 Desember 2018 dalam pemeriksaan polisi masih melakukan penyidikan dan pengembangan dari penangkapan AP, laki-laki umur 19 tahun  warga Dusun Subontoro Rt 03 Rw 08 Desa Kebonduren Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar yang ketahuan 2 kali melakukan aksi pencurian di kawasan Kecamatan Ponggok dan Udanawu.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasubbag Humas Ipda Dodit Prasetyo, SH menjelaskan Polisi menduga, AP juga pernah melakukan pencurian ditempat lain karena saat ditangkap petugas kepolisian AP saat itu sedang beraksi melakukan pencurian di sekitar Udanawu yang sebelumnya juga sempat dilaporkan Lilik Setyawati, perempuan umur 31 tahun yang juga warga Dusun Subontoro Rt 04 Rw 13 Desa Kebonduren Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar karena mencuri Handphone milik Lilik. Sehingga polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait peristiwa pencurian yang dilakukan AP ini. 

Ipda Dodit menambahkan AP dilaporkan ke polisi karena mencuri handphone milik Lilik Setyawati pada hari Sabtu tanggal 08 Desember 2018 lalu. Kemudian setelah dilakukan penyidikan dari anggota Polsek Ponggok, pelaku ditangkap di Udanawu yang saat itu juga ketahuan akan melakukan aksi pencurian. Pelakupun dibawa ke Polsek Udanawu untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sebelumnya juga mengambil HP milik Lilik warga Kebonduren Kecamatan Ponggok Kabupaten Bitar. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Blitar Kota.