Hari Kamis tanggal 27 september 2018 kemarin sekitar pukul 08.30 wib, NN beserta rekan-rekannya ditangkap Polres Blitar Kota, karena ketahuan sedang melakukan penambangan material pasir dan batu ilegal di area aliran kali lahar Gunung Kelud di Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasubbag Humas Ipda Sjamsul Anwar menjelaskan kronologis awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar dan setelah di cek kebenarannya ternyata benar NN dan rekannya sedang melakukan penambagan ilegal di lokasi, mereka menggunakan alat berat berupa eskavator. Selanjutnya petugas mengamankan pelaku penambangan pasir ilegal ini disaat NN dan rekan rekannya melakukan aktifitas produksi di lokasi.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Eskavator warna kuning, tiga bendel pembukuan penjualan pasir, empat nota penjualan, empat belas lembar sobekan nota penjualan, uang tunai Rp. 1.150.000. Kemudian turut diamankan satu unit Truck Mitsubishi Nopol AG-8554-VH, satu unit truck Isuzu ELF nopol AA-1851-FB, satu unit Truck Mitsubishi nopol AD-1897-EF, satu unit Truck Mitsubishi Nopol AG-8110-YI serta satu unit Truck Mitsubishi Nopol S-8163-UP. Sampai saat ini Polres Blitar Kota masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut.