Polres Blitar Kota melalui Satresnarkoba setelah dilakukan pengembangan polisi, pemasok pil dobel L kepada SY, NY dan HR, ketiga pemuda asal Desa Pagergunung Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar yang ditangkap hari Sabtu malam tanggal 29 Juni 2019 kemarin sekitar pukul 22.00 Wib, karena diduga mengedarkan pil dobel L dikawasan Kecamatan Kepanjen Kidul merupakan HY alias Truwelu, laki-laki berusia warga Dusun Sebeng RT 02 RW 03 Desa Pagergunung Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar yang juga tetangga ketiga pelaku.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Imron SH. MH mengatakan Polisi kembali melakukan pemeriksaan kepada NY dan HR. Dari keterangan kedua pelaku pengedar itu didapat informasi apabila mereka mendapat pil dobel L dari Truwelu. Kemudian polisi melakukan penyelelidikan dengan menggerebek rumah Truwelu. Dan benar, dari rumah Truwelu polisi menemukan barang bukti berupa satu klip plastik berisi 98 butir Pil Double L dan uang tunai Rp. 20.000. Dengan tertangkapnya pemasok pil dobel L di wilayah Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar, polisi masih akan melakukan pengembangan untuk mengetahui pemasok utama dalam kasus peredaran pil dobel L ini.

AKP Imron menambahkan penangkapan kepada tiga orang itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut di wilayah itu sering dijadikan tempat transaksi jual beli pil dobel L. SY, NY dan HR pria asal Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar ditangkap polisi, karena kedapatan mengedarkan pil dobel L di kawasan Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar.