Polres Blitar Kota masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka BA, laki laki umur 37 tahun warga Dusun Seduri RT 02 RW 07 Desa Wonodadi Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar yang ditangkap polisi pada hari Rabu sore tanggal 13 Februari 2019 karena melakukan perjudian toto gelap atau togel.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Paur Humas Ipda Dodit Prasetyo, SH menjelaskan dalam kasus ini diduga BA memiliki jaringan lain dalam melakukan perjudian ini, sehingga guna penyidikan lebih lanjut polisi masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku BA. BA ditangkap satreskrim Polres Blitar Kota setelah ketahuan melakukan perjudian toto gelap atau togel online pada hari Rabu sore dirumahnya. Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat, apabila di sekitar Dusun Wonodadi terdapat orang yang melakukan kegiatan perjudian togel, dimana orang itu bertindak sebagai penerima atau pengecer dari para penombok judi togel. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya BA berhasil ditangkap dirumahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kepada polisi BA mengaku, uang tombokan dari beberapa orang itu diserahkan kepada pengepul yang berinisial MM, sedangkan dirinya bertugas untuk menyetor uang judi itu ke bandar judi online. Dari tangan BA, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp. 20.000 dan satu buah HP merk Nokia warna hitam. Aparat kepolisian khususnya Polres Blitar Kota akan berusaha untuk meniadakan segala bentuk perjudian diwilayah hukumnya. Setiap informasi dari masyarakat tentang perjudian akan segera ditindak lanjuti.