Polres Blitar Kota menangkap RJ, laki-laki umur 49 tahun warga Jalan Pinus Keluarahan Kepanjen Kidul Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar, ditangkap polisi karena ketahuan melakukan perjudian toto gelap atau togel online.

Paur Humas Polres Blitar Kota Ipda Dodit Prasetyo, SH

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Paur Humas Ipda Dodit Prasetyo, SH menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada tanggal 7 Januari 2019 yang lalu, apabila di wilayah Kecamatan Kepanjen Kidul terdapat seseorang yang melakukan perjudian jenis togel dengan cara menerima titipan uang taruhan dari para pemain. Kemudian anggota Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan. Dan benar, pada tanggal 14 Januari 2019, RJ berhasil ditangkap dirumahnya pada sekitar pukul 18.00 Wib. Dari tangan RJ, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM, tujuh lembar slip transfer ATM, satu buah HP yang digunakan untuk melakukan togel online dan uang tunai milik pelaku sebesar Rp. 40.000.

Ipda Dodit menambahkan, dari penangkapan RJ, polisi masih akan melakukan pengembangan untuk mengetahui pelaku pelaku lain yang terlibat melakukan perjudian togel online bersama RJ. Polres Blitar Kota tidak akan berhenti hanya di RJ. Setiap informasi ataupun laporan dari masyarakat akan ditindak lanjuti untuk mewujudkan kota Blitar yang aman dan kondusif. Tidak bosan bosannya Polres Blitar Kota dan jajaran menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga dan mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif. Keberhasilan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif tidak lepas dari peran serta dan kepedulian masyarakat untuk mendukung tugas Kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban dimasyarakat pungkasnya.