Polres Blitar Kota ataupun satreskrim sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada Rhd atau Lemu atau AL, laki-laki umur 22 tahun warga perumahan GKR Kecamatan Sananwetan Kota Blitar dan pihak keluarganya yang diduga dengan sengaja memelihara buaya jenis muara yang ditemukan dirumahnya pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2019 yang lalu.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono SH. MH menjelaskan Polres Blitar Kota ataupun satreskrim belum menetapkan tersangka dan masih melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dari kepemilikan salah satu satwa yang dilindungi ini. Gelar perkara tidak bisa hanya dilakukan sekali, kemudian menetapkan tersangka sehingga polisi masih melakukan pemeriksaan. Terlebih, terduga pelaku saat ini tengah menjalani hukuman karena kedapatan mengkonsumsi sabu dan menyimpan tanaman ganja di rumah bersama-sama dengan rekannya yang berinisial Rm alias Rama, laki-laki umur 22 tahun warga Jalan WR. Supratman Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. Nantinya, tersangka akan dikenakan undang-undang nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pada saat Minggu pagi tanggal 20 Januari 2019 Satreskoba Polres Blitar Kota akan melakukan penangkapan kepada RH, laki-laki umur 22 tahun warga perumahan GKR Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, karena diduga mengkonsumsi dan menyimpan tanaman ganja dirumahnya. Namun dilokasi atau rumah Rhd, petugas juga mendapati seekor buaya jenis muara dan 2 ekor ular piton dirumah pelaku. Atas temuan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dari kepemilikan satwa yang dilindungi itu dan bekerja sama dengan BKSDA untuk mengevakuasi buaya dan ular phyton dari rumah Rhd.