BLITAR – Dalam rangka cipta kondisi, Polres Blitar Kota bersama Kodim 0808 Blitar menggelar patroli skala besar dan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Perkebunan Karangnongko Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar pada hari Jumat (24/09).

Operasi yang digelar mulai pukul 09.00 WIB itu dipimpin Padal Ipda Sjamsul menelusuri di sekitar area Perkebunan Karangnongko untuk menegakkan protokol kesehatan guna cegah covid-19.

“Pagi ini kita melaksanakan kegiatan operasi yustisi gabungan TNI dalam rangka cipta kondisi dengan sasaran masyarakat yang masih kurang akan kesadaran protokol kesehatan di area Perkebunan Karangnongko,” kata Padal Ipda Sjamsul.

Ipda Sjamsul mengatakan, sebanyak 11 personel gabungan Polres Blitar Kota dan Kodim 0808 dikerahkan dalam operasi yustisi pagi ini.

Operasi ini digelar dalam rangka tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 Tentang PPKM Level IV, Level III, Dan Level II Penanganan Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, SK Gubernur Jatim Nomor : 188/379/Kpts/13/2021, Instruksi Walikota Nomor 17 Tahun 2021 dan Keputusan Bupati Blitar Nomor :188/242/409.06/Kpts/2021.

“Kami akan lakukan kegiatan imbauan-imbauan secara persuasif humanis pada masyarakat dan juga membagikan masker gratis,” tambah Ipda Sjamsul.

Meski mengedepankan langkah persusif humanis, tim gabungan tetap menindak tegas apabila ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol Kesehatan 6 M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan mengurangi makan-makan bersama.

“Apabila masih ada masyarakat yang tidak mematuhi protokol Kesehatan 6M, maka kami akan melakukan kegiatan penegakan aturan. Alhamdulillah, semua masyarakat di area Perkebunan Karangnongko sangat menjunjung tinggi protokol kesehatan guna mencegah Covid-19 dan kami tidak menemukan pelanggar protokol kesehatan pagi ini,” tambahnya.

Beliau juga mengatakan operasi yustisi ini akan dilakukan setiap hari dengan sasaran lokasi yang kerap menimbulkan kerumunan. Operasi akan terus dilaksanakan hingga angka Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Blitar Kota bisa dikendalikan. (mda-humas)