Blitar, Proklamatornews – Polres Blitar Kota bersama instansi terkait menggelar Operasi Yustisi Gabungan Covid-19 dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 pada hari Rabu (11/11/2020) pagi di Jalan Wilis Blitar Kota.
Petugas yang menejalankan kegitana yaitu Polres Blitar Kota dengan 15 personel, Kodim 0808 dengan 5 personel dan Pol PP Kota Blitar dengan 8 personel. Penanggungjawab kegiatan adalah Kasat Sabhara APK Yudarso S.H.
Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan menjelaskan bahwa razia dilakukan terhadap pengendara yang tidak bermasker yang lewat kemudian dilakukan pendataan, memberikan himbauan terkait pencegahan wabah covid-19 dan memberikan masker. “Satgas menindak 24 pelanggaran yaitu teguran tertulis 15 pelanggaran dan teguran lisan 9 pelanggaran,”ucapnya. (*)
Polres Blitar Kota Jaring 44 Kendaraan Roda Dua Menggunakan Knalpot Brong Dalam Giat Razia Malam Minggu
CEGAH STUNTING BHABINKAMTIBMAS POLSEK PONGGOK MELAKSANAKAN PENDAMPINGAN POSYANDU STUNTING DI DESA SIDOREJO
BHABINKAMTIBMAS POLSEK PONGGOK SAMBANG DIALOGIS DENGAN WARGA MASYARAKAT DESA JATILENGGER
ANGGOTA POLSEK PONGGOK HADIRI HARLAH PMII KE 64 DAN HALAL BI HALAL PAC IKA PMII KECAMATAN PONGGOK