Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) online melalui aplikasi “SINAR” atau SIM Presisi Nasional. Lauching aplikasi SINAR digelar secara virtual dan diikuti jajaran Polri di beberapa daerah di Indonesia, Selasa (13/04)

Di ruang Pusat K3I Mapolres Blitar Kota salah satunya. Hadir Kapolres Blitar Kota beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) dan asisten I Pemkot Blitar dengan beberapa forkopimda Kota Blitar lainnya yang turut mengikuti jalannya acara yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, melalui aplikasi SINAR, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM dari rumah atau di mana masyarakat berada dengan cukup menggunakan aplikasi SINAR. Caranya, dengan mendownload aplikasinya di perangkat telephon android, dengan klik SINAR di aplikasi app store atau play store.

“Dengan ini, bahwa seluruh Polri kedepannya menjadi lebih baik, sesuai tugas dan wewenangnya, serta tak lupa kepada seluruh masyarakat diharapkan bisa mengikuti perkembangan dari revolusi 4.0 hingga 5.0,” ucap Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya.

Pengurusan perpanjangan sim melalui aplikasi tersebut juga dimaksudkan untuk memberantas keberadaan para calo.

“Disisi lainnya, adanya peluncuran kemudahan pelayanan SIM secara online ini guna untuk memberantas orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah atau disebut Calo,” tambahnya.

Sementara itu, khusus untuk pemohon pembuatan SIM tetap harus mendatangi kantor, lantaran harus tetap mengikuti dan melalui tahapan tes praktek.

Kapolres Blitar Kota AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan, S.I.K., M.Si menambahkan bahwa secara umum untuk melakukan perpanjangan SIM saat ini ada 3 pilihan yang dapat ditempuh.

“Selama ini masyarakat diberikan pilihan ketika memperpanjang SIM. Pertama dengan datang langsung ke Satpas, atau menggunakan jasa mobil SIM keliling, dan kini bisa melalui aplikasi SINAR” ujarnya.