Perwakilan Banser dan Ansor menggelar aksi damai yang dilakukan hari Kamis siang tanggal 12 September 2019 untuk memprotes kriminalisasi terhadap tokoh warga sekaligus tokoh NU desa Pikatan kecamatan Wonodadi kabupaten Blitar yang berusaha mempertahankan aset milik NU di desa setempat. Perwakilan Banser dan Ansor menganggap penetapan tersangka terhadap dua tokoh masyarakat sekaligus tokoh NU di desa Pikatan atas nama H. Isa Ansori dan M. Nawawi dari Satreskrim Polres Blitar Kota tidak prosedural.

Banser, Ansor dan Fatayat tiba di depan Mapolres Blitar Kota sekitar pukul 11.00 Wib. Mereka mengendarai sejumlah sepeda motor dan mobil. Mereka langsung menggelar Orasi di depan Mapolres Blitar Kota. Para peserta aksi juga membawa spanduk yang bertuliskan nada protes terkait penetapan tersangka tokoh warga H. Isa Ansori dari Satreskrim Polres Blitar Kota.

Kejadian itu bermula saat H. Isa Ansori dan M. Nawawi dilaporkan Nur Kholik terkait kasus pengeroyokan ke Polres Blitar Kota. Pengeroyokan itu dilakukan di Mushola MI Al Hidayah desa Pikatan kecamatan Wonodadi kabupaten Blitar. Takmir Mushola juga melaporkan balik tindakan Nur Kholik terkait membawa senjata tajam dan mencoret-coret tembok mushola yang bernada melecehkan Kyai, Mushola dan Pengurus Yayasan MI ke polisi. Namun laporan dari Takmir Mushola itu tidak ditindaklanjuti polisi. Polisi justru memproses laporan dari Nur Kholik dan menetapkan dua tokoh masyarakat di Desa Pikatan sebagai tersangka.

Menanggapi hal itu, Kasat Intel Polres Blitar Kota Iptu Son Haji mengatakan, polisi tidak memproses kasus yang dilaporkan Takmir Mushola karena laporannya sudah dicabut. Polisi meminta Takmir Mushola untuk mencabut kembali pencabutan laporan agar proses penyelidikan bisa dilanjutkan. Soal tuduhan perwakilan Banser yang menganggap polisi tidak prosedural dalam menetapkan dua tokoh masyarakat menjadi tersangka kasus pengeroyokan, pihaknya mengaku polisi sudah bekerja sesuai aturan dengan penetapan berkas perkara yang sudah P-21 oleh Kejaksaan dan sudah mulai disidangkan.