Polres Blitar Kota menggelar Konferensi Pers ungkap kasus peredaran uang palsu yang terjadi di pasar srengat Kabupaten Blitar hari Selasa tanggal 26 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di Mapolres Blitar Kota. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangkap Sugiarti perempuan umur 41 tahun asal Purbalingga Jawa Tengah hari Senin tanggal 25 Maret 2019. Sugiarti diamankan petugas kepolisian setelah dilaporkan Muhammad Al Maftuh atau Maftuh umur 32 tahun yang juga korban warga Dusun Pangkru Desa Bendowulung Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, seusai menerima uang palsu dari Sugiarti.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono SH. MH dan Paur Humas Ipda Dodit Prasetyo, SH dalam Konferensi Pers mengatakan Kejadiannya hari Senin kemarin tanggal 25 Maret 2019, kami menerima laporan masyarakat bahwa ada seorang wanita yang berbelanja di Pasar Srengat menggunakan uang palsu. Kasus tersebut ditangani oleh petugas, namun sudah diamankan terlebih dulu oleh korban. Saat dilakukan penangkapan, ditemukan di tangan pelaku uang empat ratus ribu yang mirip dengan uang asli.

Barang bukti yang turut diamankan

Korban yang bernama Maftuh merupakan pedagang kue basah di Pasar Srengat. Saat itu, Sugiarti membeli kue basah dagangan Maftuh dengan menggunakan uang palsu senilai Rp 100.000 an. Maftuh awalnya tidak mengetahui jika uang yang digunakan transaksi pembelian adalah uang palsu. Ketika sampai rumah setelah berdagang, Maftuh baru menyadari jika uang dari Sugiarti untuk membeli dagangannya ialah uang palsu. Mengetahui itu, Maftuh melaporkan peristiwa yang ia alami ke Polsek Srengat yang kemudian diteruskan ke Reskrim Polres Blitar Kota.

Kapolres Adewira menambahkan Sugiarti mengaku sebelumnya mendapat uang palsu dari Wardi lelaki asal Kediri. Wardi merupakan kekasih Sugiarti. Sugiarti menjalin hubungan dekat sejak lima bulan yang lalu, sejak awal bertemu di Jakarta ketika bekerja di sebuah perusahaan konveksi. Karena akan dinikahi Wardi, Sugiarti mengaku diajak pulang Wardi ke Kediri. Namun, ketika akan sampai di Kediri, Sugiarti diturunkan di Pasar Srengat untuk berbelanja dan diberikan uang palsu dari Wardi. Sampai saat ini Wardi masih dikejar anggota Polres Blitar Kota.

Dari hasil penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu disita dari pelapor. Sebanyak 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 100.000,-  (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu disita terlapor. Uang kembalian belanja Rp 95.000 (sembilan puluh lima ribu rupiah). Sebanyak 1 (satu) buah kantong plastik berisi 15 biji Kue basah dan 1 (satu) buah tas warna ungu.

Dalam kegiatan Konferensi Pers tersebut Adewira berpesan kepada masyarakat agar lebih jeli dan waspada dengan aktivitas perputaran atau uang di tengah tengah masyarakat. Apalagi saat ini sudah dekat dengan hari pemilihan umum. Akan banyak masyarakat yang tidak sadar ataupun tidak tahu telah menerima uang palsu karena bentuk dan warnanya mirip dengan uang yang asli.

Atas perbuatannya, Sugiarti dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) UU. RI. Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan diancam pidana penjara 15 tahun.