
Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sedang meracik bumbu dan mengolahnya. Dari tangan tersangka petugas mengamankan belasan kilo gram daging ayam tiren yang sudah masak siap edar.
Kedua pelaku yang diamankan petugas yaitu IW dan AW warga Jalan Jati, Kelurahan/Kecamatan Sukorejo Kota Blitar. Kedua pelaku memasarkan olahan ayam tiren tersebut ke sejumlah warung dan di jual ke daerah Kepanjen Malang .

Kapolres Leonard menambahkan dari tangan pelaku IW petugas mengamankan sebanyak 28 ekor ayam tiren. Sebanyak delapan ekor sudah dibersihkan dan 20 ekor belum dibersihkan. Selain itu juga diamankan sebuah baskom, satu panci beserta tutup, satu saringan biru dan satu serokan.
Dengan kejadian ini dua tersangka IW dan AW bakal di jerat Pasal 204 (1) KUHP dan pasal 62 (1) yunto pasal 8 (2) UU.RI nomor 8/1999 tentang Perlindungan konsumen.
“Juga keduanya bisa di jerat pasal 135 yunto pasal 71(2) tentang UU.RI.Nomor 16/2012 tentang pangan. jadi kalkulasi ancaman hukuman minimal 15 tahun dan denda 2 sampai 4 miliar rupiah.” tutup alumnus Akpol 2000 ini.


Patroli Kamtibmas Rutin, Polsek Sananwetan Sambangi LPKA Perkuat Sinergitas dan Ciptakan Situasi Kondusif
Polsek Sananwetan Berikan Pelayanan dan Pengamanan Tangguh Futsal Championship 2026 Tingkat Pelajar
Patroli Obvit Sekitar Area Indomart di Wilkum Polsek Wonodadi
GIAT PATROLI BLUE LIGHT ANTISIPASI 3C, BALAP LIAR, SEKOLAH DAN KONVOI PERGURUAN PENCAK SILAT DI WILAYAH POLSEK WONODADI