Pengedar dan distributor ayam tiren (mati kemarin) di jalan Jati, Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota.
Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sedang meracik bumbu dan mengolahnya. Dari tangan tersangka petugas mengamankan belasan kilo gram daging ayam tiren yang sudah masak siap edar.
Kedua pelaku yang diamankan petugas yaitu IW dan AW warga Jalan Jati, Kelurahan/Kecamatan Sukorejo Kota Blitar. Kedua pelaku memasarkan olahan ayam tiren tersebut ke sejumlah warung dan di jual ke daerah Kepanjen Malang .

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, SH, S.I.K, MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono, SH, MH dan Kasubbag Humas Ipda Achmad Wahyu Djatmiko mengatakan,  terbongkarnya kasus pengolahan ayam tiren ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai pelaku saat mengolah ayam. Selanjutnya warga mengamati pelaku ternyata yang diolah bangkai ayam. Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pengecekan  dan  ternyata benar kalau pelaku sedang mengolah ayam busuk tersebut.

Kapolres Leonard menambahkan dari tangan pelaku IW petugas mengamankan  sebanyak 28 ekor ayam tiren. Sebanyak delapan ekor sudah dibersihkan dan 20 ekor belum dibersihkan. Selain itu juga diamankan sebuah baskom, satu panci beserta tutup, satu saringan biru dan satu serokan.

Dengan kejadian ini dua tersangka IW dan AW bakal di jerat Pasal 204 (1) KUHP dan pasal 62 (1) yunto pasal 8 (2) UU.RI nomor 8/1999 tentang Perlindungan konsumen.
“Juga keduanya bisa di jerat pasal 135 yunto pasal 71(2) tentang UU.RI.Nomor 16/2012 tentang pangan. jadi kalkulasi ancaman hukuman minimal 15 tahun dan denda 2 sampai 4 miliar rupiah.” tutup alumnus Akpol 2000 ini.