Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si didampingi Kasat reskrim AKP Heri Sugiono, SH. MH, Kasubbag Humas Ipda Dodit Prasetyo, SH dan Kasi Propam Ipda Widarto saat Konferensi Pers hari Jum’at tanggal 26 Juli 2019 mengatakan rumah yang dimasuki adalah rumah anggota Polres Blitar Kota. Pelaku masuk dengan cara menendang pintu dan membongkar isi rumah. Pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama selalu mengincar rumah kosong. Dari pemeriksaan polisi, modus yang dilakukan pelaku ialah dengan berkeliling di sekitar rumah. Saat melihat rumah kosong, pelaku lantas masuk dengan merusak pintu rumah.
Kapolres Adewira menambahkan dari bobol rumah anggota polisi ini, pelaku menggasak beberapa gelang dan cincin emas serta uang tunai 2,4 juta rupiah. Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku untuk beraksi. Setelah mendapatkan laporan kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Blitar Kota, dan dalam waktu kurang dari 1×24 jam, yang bersangkutan (pelaku) berhasil ditangkap.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Dalam pengakuannya, tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 4 kali. Meski dirinya pernah dipenjara, namun rupanya hal itu tidak menimbulkan efek jera untuknya.
Tukang Tato Residivis di Blitar Kembali Diringkus Polisi Karena Edarkan Pil Dobel L
UNTUK MENJAGA SITUASI AMAN POLSEK PONGGOK PATROLI BLUELIGHT
POLSEK PONGGOK GATUR LALIN PAGI BANTU CEGAH KEMACETAN DI JALAN RAYA
BERI RASA AMAN, POLSEK PONGGOK LAKUKAN GIAT PENGAMANAN TURNAMEN BOLA VOLI