Polres Blitar Kota melalui satresnarkoba kembali mengungkap jaringan pengedar narkoba berupa sabu-sabu dan pil dobel L di kawasan Blitar. Pengungkapan jaringan ini bermula dari tertangkapnya GP yang tertangkap tangan mengedarkan sabu-sabu seberat 0,35 gram.

Dalam konferensi pers yang digelar hari Senin tanggal 22 Juli 2019 di depan penyidik, GP mengaku mendapatkan sabu-sabu dari YL. Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian menangkap Yl di rumahnya. Ternyata Yl tak hanya mengedarkan sabu-sabu tapi juga pil koplo jenis dobel L.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si yang didampingi Kasat narkoba AKP Imron, SH, MH, Kasubbag Humas Ipda Dodit Prasetyo, SH dan Kasi Propam Ipda Widarto mengatakan Yl mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar lainya bernama Bebek. Sekarang yang bersangkutan masih buron. Selain dijual, ternyata Yl juga mengonsumsinya sendiri dengan alasan untuk meningkatkan stamina saat bekerja. Ia mengaku bekerja sebagai pemberi makan di kandang ayam petelur dengan jam kerja pagi hingga sore hari.

Selain kedua orang di atas, polisi juga menangkap S warga desa Pojok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Solikin selama ini menjadi pengedar pil dobel L yang menjadi tempat pemesanan Yl. Setelah menangkap S, polisi mengembangkan kasus itu dan berhasil membekuk FSR warga Pikatan Wonodadi Blitar.

Kapolres Adewira menambahkan dari tangan S dan FSR, polisi menyita pil dobel L sebanyak 3.600 butir, sebagian di antaranya telah dikemas dalam plastik dan siap diedarkan. Diduga kuat jaringan ini merupakan jaringan dari Lapas Madiun, FSR ternyata residivis kasus narkoba dan membeli dengan sistem ranjau atau terputus.