Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil menangkap 10 tersangka kasus narkoba dalam beberapa waktu ini. Dari sejumlah tersangka, polisi berhasil menyita 8,5 gram sabu-sabu, 1.830 butir pil dobel L, uang tunai Rp 1 juta, dan sejumlah ponsel.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, SH, S.I.K, MH yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Suryadi, Kasipropam Ipda Widarto dan Kasubbag Humas Ipda Achmad Wahyu Djatmiko saat konferensi pers hari Jum’at tanggal 21 Februari 2020 mengatakan dari 10 tersangka itu, enam orang kasus sabu dan empat orang kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin atau pil dobel L. Sejumlah kasus narkoba itu hasil pengungkapan kurun waktu beberapa waktu yang lalu.

AKBP Leonard menambahkan 10 tersangka kasus narkoba yang ditangkap berasal dari wilayah Kota dan kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung serta kabupaten Kediri. Sebagian tersangka hanya sebagai pemakai narkoba dan sebagian lagi pengedar. Para tersangka mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota yang sasarannya kepada anak muda di wilayah hukum Polres Blitar Kota.v

Ancaman narkoba ini juga bagian dari penyakit masyarakat. Polres Blitar Kota akan terus gencar memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota. untuk pelaku yang telah diamankan diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan 15 tahun sesuai dengan pasal yang disangkakan menurut hasil dilapangan.