
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, SH, S.I.K, MH yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Suryadi, Kasipropam Ipda Widarto dan Kasubbag Humas Ipda Achmad Wahyu Djatmiko saat konferensi pers hari Jum’at tanggal 21 Februari 2020 mengatakan dari 10 tersangka itu, enam orang kasus sabu dan empat orang kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin atau pil dobel L. Sejumlah kasus narkoba itu hasil pengungkapan kurun waktu beberapa waktu yang lalu.

Ancaman narkoba ini juga bagian dari penyakit masyarakat. Polres Blitar Kota akan terus gencar memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota. untuk pelaku yang telah diamankan diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan 15 tahun sesuai dengan pasal yang disangkakan menurut hasil dilapangan.


Polres Probolinggo Amankan 3 Tersangka Pencuri Koper Milik Wisatawan Asal Thailand di Gunung Bromo
Kapolda Jatim Tekankan Deteksi Dini dan Kesiapsiagaan Hadapi Dinamika Global
Polda Jatim Akan Salurkan 1.000 Paket Sembako dari Yayasan Bakti Persatuan di Momen Imlek dan Ramadan
POLSEK WONODADI PATROLI OBVIT MALAM SEKITAR ATM BRI