Polres Blitar Kota gelar Konferensi Pers kasus teror dan berakhir pemerasan hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 di Mapolres Blitar Kota. Hanya karena sakit hati, R warga desa Jeruk, kecamatan Kalidawir, kabupaten Tulungagung, nekat meneror Achmad Suntoko ketua jamaah salawatan asal dusun Subontoro desa Kebonduren kecamatan Ponggok kabupaten Blitar. Akibat perbuatannya itu, R harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono, SH. MH saat Konferensi Pers mengungkapkan pelaku meneror korban dan berujung pada pemerasan. pelaku meneror korban melalui media sosial Facebook (FB). Pelaku membuat akun Facebook dengan profil orang lain untuk meneror korban. Pelaku mengirim pesan bernada ancaman dan kata-kata kotor ke korban dan mengancam akan membunuh korban. Pelaku dan korban sebenarnya sudah saling kenal. Pelaku ikut jamaah salawat yang dipimpin korban. Pelaku mengaku sakit hati karena pernah dijewer kupingnya oleh korban.

Karena risih terus diteror, akhirnya korban berusaha mencari tahu siapa pemilik akun Facebook itu. Korban memancing pelaku dengan cara memberi tawaran ganti rugi. Pelaku tertarik dengan tawaran dari korban. Pelaku meminta uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta ke korban. Karena tidak punya uang senilai itu, korban menawarkan sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC kepada pelaku. Pelaku menerima tawaran sepeda motor dari korban.

Tetapi, sebelum menyerahkan sepeda motor ke pelaku, korban berkoordinasi dengan polisi. Begitu korban bertemu dengan pelaku untuk menyerahkan sepeda motor, polisi meringkusnya.

AKP Heri menambahkan pelaku dijerat dengan. Pasal 369 KUHP tentang pemerasan yang ancaman hukumnya maksimal 4 tahun penjara.