Polres Blitar Kota melakukan pemantauan dan penyekatan kendaraan yang masuk di wilayah hukum Polres Blitar Kota di perbatasan Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri tepatnya di kecamatan Udanawu mengantisipasi orang maupun kendaraan yang mudik mendahului serta penyebaran Covid-19 atau virus Corona.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, SH, S.I.K, MH langsung memimpin kegiatan. Saat dilokasi mengatakan Polres Blitar Kota melakukan penyekatan wilayah di Jalan Raya Udanawu Blitar atau perbatasan wilayah Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri, pada hari Sabtu tanggal 11 April 2020 mulai jam 10 pagi. penyekatan dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19 di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Polres Blitar Kota bersama dinas kesehatan dan dinas perhubungan kabupaten Blitar memantau kendaraan-kendaraan yang lewat dan masuk ke wilayah hukum Polres Blitar Kota, kemudian melakukan pengecekan suhu tubuh menggunakan thermogun serta mendata para penumpang meliputi identitas dan tujuan.

Hasil pemantauan dan penyekatan itu, tidak mendapati masyarakat yang miliki suhu di atas 37,5 derajat celcius. Rata-rata kendaraan yang masuk ke wilayah Blitar Kota merupakan masyarakat yang berangkat bekerja.

Leonard menambahkan pemantauan dan penyekatan di wilayah hukum Polres Blitar Kota akan terus dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. semua Polsek di wilayah hukum Polres Blitar Kota memantau dan mendata para pemudik baik dari luar kota maupun luar negeri yang pulang di wilayahnya sebagai bentuk kedisiplinan dan mematuhi aturan pemerintah yang telah ditetapkan.