Polres Blitar Kota memberlakukan Kawasan Physical Distancing atau Kawasan Bebas dari Lalu Lintas Kendaraan dan Orang. Jika awalnya Polres Blitar Kota memberlakukan Physical Distancing hanya Sabtu dan Minggu, mulai hari Jum’at tanggal 03 April 2020, Physical Distancing diberlakukan selama tiga hari, Jum’at, Sabtu dan Minggu mulai pukul 07.00 – 10.00 Wib.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, SH, S.I.K, MH mengatakan, pemberlakuan Kawasan Physical Distancing ini difokuskan di beberapa akses menuju kota Blitar. Salah-satunya di Pertigaan Herlingga menuju jalan Sudanco Supriyadi Kota Blitar.

“Pshysical Distancing ini merupakan salah-satu upaya pencegahan dan pemutusan rantai penyebaran virus Covid 19,” terang AKBP Leonard.

Dengan diberlakukan Kawasan Physical Distancing ini praktis tidak ditemui kerumunan orang yang biasa mencari makan atau biasa nongkrong di warung lesehan, maupun lalu lalang kendaraan roda empat (R4) maupun roda dua (R2) yang melintas kawasan tersebut.

“Selain melakukan penjagaan di sejumlah titik kawasan Pshyical Distancing, petugas juga menghimbau warga setempat untuk tidak keluar rumah atau pergi ke luar kota,” tambah Kapolres.

Diharapkan dengan langkah Pshyical Distancing ini mampu meminimalisir penyebaran virus Covid 19 di Kota Blitar. Selain itu polisi juga menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan physical distancing. Penyemprotan cairan disinfektan itu untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona dan juga Polres Blitar Kota membagikan masker kepada pengendara yang melintas.