Tersangka kasus Narkoba

Polres Blitar Kota. Satnarkoba Polres Blitar Kota ungkap dua kasus tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu serta pil double L. Hasil ungkap kasus tersebut di paparkan dalam press realese oleh Kapolres Blitar Kota AKBP. Adewira Negara Siregrar, SIK, MSi di dampingi KBO Narkoba IPDA. Nurbudi dan Kasubag Humas IPTU. Sony Suhartanto SH di Mapolres Blitar Kota, Jumat (15/12/2017).

Ungkap kasus yang pertama yakni, penyalah gunaan jenis sabu pada tanggal (12/12/2017) berdasarkan laporan masyarakat di daerah Gedog Kota Blitar. Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka inisial AG laki-laki 32 th , YD laki-laki 46 th, MD laki-laki 32 th, ketiganya merupakan warga Wlingi Kabupaten Blitar. dari ketiganya didapatkan barang bukti berupa 5,14 gram sabu-sabu. Tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 3 tahun 2009 tentag Narkotika.

Kapolresta menunjukkan barang bukti

Ungkap kasus yang ke dua yakni, penyalahgunaan narkotika jenis double L pada hari sabtu (9/12/2017) berdasarkan laporan masyarakat di daerah jalan Veteran Kota Blitar. Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap M laki-laki 36 th warga Plosokerep, Sananwetan Kota Blitar. Didapatkan barang bukti pil double L sebanyak 108 butir. Tersangka di jerat dengan pasal 197 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 196 sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan (3) dari UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Dari kedua kasus ini merupakan informasi dari masyarakat karena merasa resah denan peredaran Narkoba, dan akan dikembangkan lebih lanjut oleh Satnarkoba Polres Blitar Kota”, Kata Kapolres Blitar Kota.