Blitar, proklamatornews – Polres Blitar Kota melaksanakan operasi yustisi covid-19 gabungan dalam rangka tindak lanjut Inpres RI no 6 tahun 2020, penegakkan Pergub Jatim no 53 tahun 2020 dan penegakkan Perwali Kota Blitar no 47 tahun 2020 pada hari Jumat (2/10/2020) di Pasar Templek dan Pasar Pon
Personil gabungan Polres Blitar Kota, Kodim 0808 dan Satpol PP Kota Blitar dipimpin oleh padal Kanit Dikyasa IPDA Syamsul Anwar. 17 personil yang terlibat adalah 10 personil dari Polrs Blitar Kota dan 7 personel dari Sat Pol PP Kota Blitar.
Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menjelaskan dari kegiatan ini terdapat 8 pelanggaran dengan sanksi teguran yaitu 5 orang di Pasar Templek dan 3 orang di Pasar Pon. “Satgas memberikan edukasi kepada warga masyarakat terkait Protokol kesehatan, pemakaian masker yang benar dan berapa maksimal pemakaian masker saat dipakai,”jelasnya. (*)
Polresta Malang Kota Gelar Rikkes Pastikan Kesehatan Personel Pengamanan Pilkada 2024
Polda Jatim Rekrutmen Bakomsus, Dukung Program Asta Cita Presiden RI
Sukseskan Program Asta Cita, Polres Blitar bersama Pemkab Tandatangani MoU Wujudkan Swasembada Pangan
PATROLI POLSEK PONGGOK DATANGI ATM MALAM HARI