Blitar, proklamatornews – Polres Blitar Kota melaksanakan operasi yustisi covid-19 gabungan dalam rangka tindak lanjut Inpres RI no 6 tahun 2020, penegakkan  Pergub Jatim no 53 tahun 2020 dan penegakkan  Perwali Kota Blitar no 47 tahun 2020 pada hari Jumat (2/10/2020) di Pasar Templek dan Pasar Pon

Personil gabungan Polres Blitar Kota, Kodim 0808 dan Satpol PP Kota Blitar dipimpin oleh padal Kanit Dikyasa IPDA Syamsul Anwar. 17 personil yang terlibat adalah 10 personil dari Polrs Blitar Kota dan 7 personel dari Sat Pol PP Kota Blitar.

Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menjelaskan dari kegiatan ini terdapat 8 pelanggaran dengan sanksi teguran yaitu 5 orang di Pasar Templek dan 3 orang di Pasar Pon. “Satgas memberikan edukasi kepada warga masyarakat terkait Protokol kesehatan, pemakaian masker yang benar dan  berapa maksimal pemakaian masker saat dipakai,”jelasnya. (*)