SURABAYA,- Polda Jawa Timur menggandeng Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jawa Timur, Kamis (29/9/2022) siang, menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) di Hotel Bumi Surabaya, dengan tema “Peran FKUB dalam menjaga kerukunan umat beragama di Jawa Timur”. Dalam kegiatan ini dihadiri seluruh pengurus FKUB se-Jatim. Selain itu kegiatan tersebut juga dihadiri Dirintelkam Polda Jatim

 

Ketua FKUB Provinsi Jatim Kiai A. Hamid Syarif, mengatakan bahwa tujuan diselenggarakan kegiatan ini bekerjasama dengan pihak kepolisian khususnya dari Ditintelkam Polda Jatim, yang menyangkut persoalan agama.

 

Ada satu topik tunggal saat digelar FGD. Meningkatkan kerukunan umat beragama di jatim. Namun ada beberapa Sub yang berbeda, dari FKUB menerangkan tentang moderasi agama, sementara Dirintelkam menyangkut persoalan yang umum seperti keagamaan, konflik keagamaan maupun pendirian rumah ibadah.

 

“Penyelesaian permasalahan agama di jatim ini bertingkat, urusan permasalahan kerukunan beragama ini di level Kabupaten/ Kota. Kita tidak mempunyai kewenangan otonomi, ituloh persoalannya jadi semua harus di selesaikan di kabupaten/kota,” jelas Ketua FKUB Provinsi Jatim Kiai A. Hamid Syarif.

 

“Misalnya pendirian rumah ibadah, itukan ada syaratnya di PBM. Secara normatif harus ada anggota 60 ada rekomendasi dari FKUB. Yang memberi rekomendasi di daerah itu adalah ketua FKUB Kab/kota setelah mengikuti prosedur di PBM, jika tidak ada FKUB tidak berani, kecuali masyarakat sekitar bersedia berdialog melakukan kesepakatan bersama untuk mendirikan rumah ibadah. Jadi FKUB Provinsi hanya menerima keluhan keputusan ada pada Bupati/ Walikota berdasarkan Kemenag dan FKUB daerah,” tandasnya.

 

Sementara itu di tahun Politik pada 2024 mendatang, ketua FKUB Jatim menyampaikan. Bahwa pihaknya tidak mentolelir rumah atau tempat ibadah dijadikan kegiatan politik. Karena itu netral hanya khusus rumah ibadah dijadikan beribadah.

 

“Kalau dijadikan kegiatan politik itu tidak benar, bahkan saya menghimbau kepada pemilik rumah ibadah di daerah untuk melarang. Bisa bisa harus buat pelakat, bahwa rumah ibadah dilarang dijadikan kegiatan politik,” ungkapnya.

 

Seperti yang terjadi di Malang beberapa waktu lalu, ketua FKUB menyampaikan, bahwa penyebaran tabloid itu ketidaktauan pengurus masjid tiba tiba ada tabloid. Dan siapapun bisa meletakkan tapi tanpa sepengetahuan pengurus masjid dan itu belum tentu.

 

“Misalnya ada yang meletakkan koran, masa ya harus pamit. Karena niatnya sudah berbeda dengan semula, tau tau nanti dijadikan publikasi bahwa tempat ibadah adalah menyebarkan atau memperbanyak tabloid dari satu agama, jadi sasarannya bisa politik atau fitnah,” jelasnya.

 

Guna mengantisipasi hal itu harus dilakukan pemberdayaan pengurus takmir yang harus berjaga. Kalau pengurus dari suatu rumah ibadah tidak ada maka kecolongan.

 

“Orang pergi ke masjid orang menilai itu untuk beribadah untuk sholat tapi ini disalagunakan, masa kita curiga orang pergi ke masjid,” pungkasnya.

 

Sementara terkait dengan tabloid Anis Baswedan di Masjid wilayah malang. Ketua FKUB menyatakan bahwa itu termasuk kecolongan. Bisa jadi ada orang jahat memang meletakkan tabloid itu dan yang dituduh masjid atau pengurus. Padahal yang menaruh bukan takmir.