Kapolsek Udanawu AKP Gawik Wahyuti, S.H., bersama Muspika Udanawu menghadiri kegiatan Sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang bertempat di, Kantor Kecamatan Udanawu.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Muspika Udanawu yaitu Camat Udanawu, Kapolsek Udanawu, Danramil Udanawu, Sekretaris Sat Pol PP Kab. Blitar, Narasumber Bea Cukai Ka. Blitar, Perwakilan Linmas se-Kecamatan Udanawu dan perwakilan Perangkat Desa se-Kecamatan Udanawu.

 

Sambutan pembukaan disampaikan oleh Camat Udanawu. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Narasumber Bea Cukai Kab. Blitar.

 

Sosialisasi ketentuan di bidang cukai oleh narasumber bea cukai yaitu Menyampaikan dasar pengenaan bea cukai. Cukai adalah pungutan negara yang di kenakan terhadap barang – barang tertentu yang mempunyai sifat/karakteristik tertemtu yang di tetapkan dalam UU. Pengusaha pabrik, Importir, tempat penyimpanan etil alkohol dan penyalur etil alkohol, penjual ecaran etil alkohol, wajib memiliki ijin berupa NPPBKC (nomor pokok pengusaha barang kena cukai). Mohon agar warga masyarakat memberi info kepada bea cukai jika ditemukan rokok ilegal. Sanksi bagi pelanggar yaitu Pasal 29, 54, 56, 57 UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai.

 

Dan harapan masyarakat yang merokok yaitu tidak membeli rokok ilegal, pedagang tidak menjual rokok Ilegal, yang hadir dalam sosialiasi dapat menyampaikan kepada masyarakat lain, dan mlaporkan bila menemui atau menjumpai rokok ilegal.