
Kawasan yang diterapkan sebagai kawasan tertib physical distancing guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Polres Blitar Kota memberlakukan kawasan tertib physical distancing pada ruas jalan tertentu di Kota Blitar dimulai pada 28 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Iptu Suryadi menambahkan dengan menerapkan physical distancing pada ruas jalan tertentu untuk membatasi aktifitas di ruas jalan tersebut dan untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19. Physical distancing ini sesuai anjuran pemerintah demi memutus rantai penyebaran Covid-19.
Untuk semalam sudah dilaksanakan physical distancing di jalan Sudanco Supriyadi dan Jalan Merdeka sedangkan pagi ini dilaksanakan di ruas jalan Dr. Sutomo dengan menyemprotkan cairan desinfektan di sepanjang jalan Dr Sutomo.

GIAT PATROLI DIALOGIS MALAM HARI DI WILAYAH HUKUM POLSEK WONODADI
KEGIATAN PATROLI SAMBANG DAN DIALOGIS BERSAMA WARGA DI WILAYAH HUKUM POLSEK WONODADI
Cegah Kejahatan, Polsek Sananwetan Rutin Patroli Perbankan Sasar Mesin ATM pada Siang Hari
Patroli Pemukiman Akhir Pekan, Polsek Sananwetan Sambangi Perumahan Tirtomadu Cegah Aksi 3C