Polres Blitar Kota menerapkan kawasan tertib physical distancing (jaga jarak fisik) pada ruas jalan tertentu di wilayah Kota Blitar yang dilakukan dua hari ini. Sabtu tanggal 04 April 2020 malam dan Minggu pagi tanggal 05 April 2020.

Kawasan yang diterapkan sebagai kawasan tertib physical distancing guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Polres Blitar Kota memberlakukan kawasan tertib physical distancing pada ruas jalan tertentu di Kota Blitar dimulai pada 28 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, S.H, S.I.K, MH melalui Pawas Iptu Suryadi menyampaikan untuk hari minggu ini diterapkan kawasan physical distancing di ruas jalan Dr. Sutomo dalam wilayah Polres Blitar Kota.

Iptu Suryadi menambahkan dengan menerapkan physical distancing pada ruas jalan tertentu untuk membatasi aktifitas di ruas jalan tersebut dan untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19. Physical distancing ini sesuai anjuran pemerintah demi memutus rantai penyebaran Covid-19.

Untuk semalam sudah dilaksanakan physical distancing di jalan Sudanco Supriyadi dan Jalan Merdeka sedangkan pagi ini dilaksanakan di ruas jalan Dr. Sutomo dengan menyemprotkan cairan desinfektan di sepanjang jalan Dr Sutomo.