Forkopimda kota Blitar melaksanakan peninjauan kawasan tertib physical distancing (jaga jarak fisik) pada perumahaan dan pada ruas jalan tertentu di wilayah Kota Blitar yang dilakukan dua hari ini. Sabtu tanggal 28 Maret 2020 malam dan Minggu pagi tanggal 29 Maret 2020.

Kawasan yang diterapkan sebagai kawasan tertib physical distancing guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Polres Blitar Kota memberlakukan kawasan tertib physical distancing pada perumahan dan ruas jalan tertentu di Kota Blitar dimulai pada 28 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, S.H, S.I.K, MH menyampaikan ada beberapa kawasan physical distancing di wilayah Polres Blitar Kota. Di wilayah Kota Blitar meliputi  2 perumahan di Kecamatan Kepanjenkidul, 2 perumahan di Kecamatan Sukorejo, 1 perumahan di Kecamatan Sananwetan.

Sementara di Kabupaten Blitar meliputi 1 desa di Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar yakni Desa Gandekan Ponpes Mantenan di Desa Udanawu Kabupaten Blitar, 1 perumahan di Desa Jatilengger, 1 perumahan di Kecamatan Nglegok, 1 perumahan di Kecamatan Sanankulon dan 1 perumahan di Kecamatan  Srengat.

Kapolres Leonard menambahkan dengan menerapkan physical distancing. Perumahan tersebut akan membatasi orang luar masuk ke permukiman untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19. Selain orang luar, warga perumahan juga bersepakat untuk membatasi mobilitasnya kecuali untuk hal mendesak. Seperti bekerja, berobat dan berbelanja kebutuhan pokok. Physical distancing ini sesuai anjuran pemerintah demi memutus rantai penyebaran Covid-19.

Untuk semalam sudah dilaksanakan physical distancing di jalan Sudanco Supriyadi sedangkan pagi ini dilaksanakan di ruas jalan Dr. Sutomo dengan menyemprotkan cairan desinfektan di sepanjang jalan Dr Sutomo.