Hari rabu tanggal 10 Juli 2019 sekira jam 06.30 Wib Bripka Agus Sugiarto melaksanakan pengaturan pagi di simpang empat pasar Tapan Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.

Saat pengaturan pagi ada pelajar yang sedang berangkat sekolah dengan mengendarai sepeda motor, waktu itu ada 2 pengendara sepeda motor dan tidak memakai helm semua, Bripka Agus Sugiarto yang berdinas di Polsek Udanawu – Polres Blitar Kota langsung menghentikan ke dua pelajar yang berkendara sepeda motor tersebut. Kemudian Bripka Agus memberikan teguran, apabila berkendaraan sepeda motor harus memakai helm yang standar, harus punya Surat Ijin Mengemudi atau SIM, membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kelengkapan sepeda motor harus lengkap seperti spion ada dua, plat nomor sesuai dengan yang di keluarkan oleh Samsat dan lain sebagainya.

Bripka Agus juga menjelaskan kepada pelajar tersebut bahwa adik adik pelajar tersebut belum boleh berkendara karena memang belum cukup umur untuk memiliki SIM, untuk itu Bripka Agus Sugiarto menyarankan agar sewaktu berangkat sekolah hendaknya di antar oleh orang tua masing masing.

Dengan melakukan teguran simpatik yang dilakukan olehera Bripka Agus Sugiarto terhadap pelajar tersebut di harapkan para pelajar sewaktu sekolah berkendara sepeda motor diantar oleh orang tua masing masing dan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas sehingga dapat meminimalisir terjadinya laka lantas “Ucap AKP Wahyu Satrio Widodo selaku Kapolsek Udanawu.