Nglegok. Petugas Polsek nglegok Polres Blitar Kota yang dipimpin Ipda Sumardi  menyidangkan kasus tindak Pidana ringan (Tipiring) ke kantor Pengadilan Negeri Blitar atas nama sdr Juliana cs.Dalam sidang kasus tindak Pidana ringan pada hari jum at ini (20/7/2018) petugas menyidangkan sdr.Juliana,Safudin dan Endianto dengan perkara menjual minum- minuman keras di wilayah hukum Polsek nglegok.

Dalam  kasus tindak pidana ringan dari 3 tersangka tersebut Petugas membawa barang bukti 4(empat) botol anggur merah,2(dua) botol minuman keras jenis bintang kuntul, dan 1 (satu) botol vodca.hal ini dilakukan dalam rangka untuk mengurangi tindak kejahatan yang disebabkan oleh pengaruh minuman beralkohol.