Nglegok. Petugas Polsek nglegok Polres Blitar Kota yang dipimpin Ipda Sumardi menyidangkan kasus tindak Pidana ringan (Tipiring) ke kantor Pengadilan Negeri Blitar atas nama sdr Juliana cs.Dalam sidang kasus tindak Pidana ringan pada hari jum at ini (20/7/2018) petugas menyidangkan sdr.Juliana,Safudin dan Endianto dengan perkara menjual minum- minuman keras di wilayah hukum Polsek nglegok.
Dalam kasus tindak pidana ringan dari 3 tersangka tersebut Petugas membawa barang bukti 4(empat) botol anggur merah,2(dua) botol minuman keras jenis bintang kuntul, dan 1 (satu) botol vodca.hal ini dilakukan dalam rangka untuk mengurangi tindak kejahatan yang disebabkan oleh pengaruh minuman beralkohol.
Tukang Tato Residivis di Blitar Kembali Diringkus Polisi Karena Edarkan Pil Dobel L
Personel Polsek Sanankulon Melaksanakan Patroli Malam Hari Sebagai Upaya Jaga Keamanan Dikawasan Pemukiman Warga.
Kegiatan Dialogis Kamtibmas Di Pos Kamling Sanankulon Untuk Jalin Kedekatan Dengan Warga Desa Guna Bersama Jaga Kamtibmas.
Anggota Unit Sabhara Polsek Sanankulon Berada Di Jalan Protokol Melaksanakan Kegiatan Blue Light Antisipasi Tindak Kriminalitas.