Polres Blitar Kota, Rabu (27/02/2019). Ketika berkendara seseorang harus memiliki dua dokumen wajib yang harus dimiliki dan selalu dibawa, yaitu adalah STNK dan SIM. Kepemilikan STNK sendiri sangat erat kaitannya dengan informasi sepeda motor. Sementara SIM (Surat Ijin Mengemudi) merupakan penanda bahwa seseorang telah mendapatkan izin untuk mengemudi dari Kepolisian Republik Indonesia. Ada beberapa jenis SIM, antara lain: SIM A, SIM B1 dan SIM B2, SIM C, serta SIM Internasional.

Berikut persyaratan yang dilampirkan untuk pembuatan SIM Baru :

  1. E-KTP Asli
  2. Foto Copy E-KTP 5 Lembar
  3. Surat Kesehatan Dari Dokter
  4. Rumusan Sidik Jari

Adapun persyaratan yang dilampirkan untuk peningkatan golongan :

  1. Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP)
  2. Sim yang dimiliki sebelumnya

Sedangkan untuk SIM perpanjangan persyaratan yang dilampirkan :

  1. E-KTP Asli
  2. SIM asli yang dimiliki (yang masih berlaku)
  3. Foto Copy E-KTP 5 Lembar
  4. Surat kesehatan dari dokter
  5. Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) bagi SIM B1, B2, A Umum, B1 Umum, dan B2 Umum

Bagi yang ingin mengurus SIM hilang persyaratan yang dilampirkan :

  1. E-KTP Asli
  2. Surat keterangan laporan kehilangan dari kepolisian
  3. Foto Copy E-KTP 5 Lembar
  4. Surat kesehatan dari dokter
  5. Foto Copy SIM dilampirkan (bila ada)

 Dan untuk Mutasi SIM persyaratan yang dilampirkan :

  1. E-KTP asli alamat tebaru dan SIM asli dan di foto copy 5 lembar

Berikut diatas adalah persyaratan untuk mengurus SIM baru, peningkatan golongan, perpanjangan SIM, mengurus SIM hilang, dan mutasi SIM. Semoga petunjuk pembuatan SIM diatas dapat membantu pembuatan SIM dan jadilah pemilik SIM yang bertanggung jawab.