PolresBlitar Kota  masih melakukan penyidikan untuk mengetahui apakah NW warga Rt 03 Rw 04 Desa Sukorejo Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar yang ditangkap polisi karena mencuri uang tunai di kios milik Sunsupi warga Dusun/Desa Sukorejo Rt 02 Rw 04 Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, memiliki jaringan atau komplotan lain yang belum tertangkap.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasubbag Humas Ipda Dodit Prasetyo, SH menjelaskan dalam peristiwa ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah karung kain, uang tunai sebesar Rp. 1.029.500 sehingga polisi akan terus melakukan penyidikan lagi untuk mengetahui apakah NW memliki jaringan lain dalam melakukan aksi pencurian ini.

NW dilaporkan ke polisi karena melakukan pencurian di kios milik Sunsupi, perempuan (54) warga Dusun Desa Sukorejo Rt 02 Rw 04 Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Ipda Dodit menambahkan peristiwa itu bermula pada Senin dinihari tanggal 26 November 2018, korban mendengar suara gaduh di dalam kiosnya yang berada di sebelah timur rumah korban. Kemudian setelah dicek di dalam kios, korban melihat pelaku keluar dari kios. Setelah itu korban berteriak memanggil anaknya dan setelah di cek ternyata ada barang yang hilang dari kios miliknya. Atas kejadian ini korban melaporkan pelaku ke Polsek Udanawu untuk proses penyelidikan.