Pada hari Selasa tanggal 14 Pebruari 2023 dimulai sekira pukul 09.40 WIB di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Blitar Jl. Imam Bonjol Kel. Gedog Kec. Sananwetan Kota Blitar, telah dilaksanakan kegiatan Sidang Lanjutan Perkara Penganiayaan yang melibatkan oknum Perguruan Silat Setia Hati Winongo Tunas Muda (PSHW TM) dengan Perguruan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Sidang tersebut dilaksanakan secara Virtual melalui Zoom Meeting dengan Agenda pembacaan tuntutan dari JPU dan tidak dihadiri oleh Massa pendukung baik dari PSHT maupun dari PSHW TM, namun dalam sidang tersebut dihadiri oleh 3 orang Pengurus dari perguruan PSHW TM sbb :
1. Yohanes, Jl. Trunojoyo No. 45 Kel. Sentul Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar
2. Gunarto, Dsn. Jajar Ds. Selopuro Kec. Selopuro Kab. Blitar
3. Iwan Sahroni, Ds. Patihan Kec. Wonotirto Kab. Blitar
Juga dihadiri keluarga baik dari Korban maupun Terdakwa, 2 orang dari keluarga korban SYAHRUL ARIFIN dan 3 orang dari keluarga terdakwa AKBAR BADRU FATHOHA
Pada agenda sidang tersebut 5 orang terdakwa dituntut kurungan penjara selama 10 Bulan. Sidang berikutnya akan dilaksanakannya pada hari Selasa tanggal 21 Pebruari 2023 dengan agenda Pledoi.



Polsek Udanawu Melaksanakan Pengecekan Stock Serta Harga Sembako Diwilayah Hukum Polsek Udanawu Pasc
ANGGOTA POLSEK PONGGOK LAKSANAKAN PEMANTAUAN SECARA LANGSUNG KONDISI KETERSEDIAAN BAHAN POKOK SERTA PERKEMBANGAN HARGA DI PERTOKOAN WILAYAH HUKUM POLSEK PONGGOK
Gelar Patroli Dini Hari, Polsek Sananwetan Antisipasi Balap Liar dan Konvoi Perguruan Silat Demi Situasi Aman Kondusif
Gelar Patroli Dialogis Polsek Sananwetan Berikan Himbauan Kamtibmas di Terminal Patria