Polres Blitar Kota bersama Satgas gabungan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 gabungan oleh Personil gabungan Polres Blitar Kota, kodim 0808 Blitar dan Satpol PP Kota Blitar pada hari Sabtu malam tanggal 20 Maret 2021.

Operasi Yustisi merupakan tindak lanjut Inpres no 6 Tahun 2020, serta penegakkan Pergub Jatim No.53 Tahun 2020 dan Penegakkan Perwali Kota Blitar No. 47 tahun 2020 dalam upaya mencegah, menekan dan memutus rantai penyebaran penularan Covid-19. Dengan melibatkan sejumlah personel, petugas gabungan menyisir pengunjung cafe maupun tempat berkumpul masyarakat dalam upaya penerapan protokol kesehatan.

 

Kasubbag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan seizin Kapolres Blitar Kota AKBP Dr. Yudhi Hery Setiawan, S.I.K M.Si menjelaskan hasil kegiatan menunjukkan masih ditemukan warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Diantaranya tidak menggunakan masker serta menjaga jarak. Kami berikan teguran dan sangsi administratif berupa tilang yang nantinya akan mengikuti sidang di pengadilan.