
Operasi Yustisi merupakan tindak lanjut Inpres no 6 Tahun 2020, serta penegakkan Pergub Jatim No.53 Tahun 2020 dan Penegakkan Perwali Kota Blitar No. 47 tahun 2020 dalam upaya mencegah, menekan dan memutus rantai penyebaran penularan Covid-19. Dengan melibatkan sejumlah personel, petugas gabungan menyisir pengunjung cafe maupun tempat berkumpul masyarakat dalam upaya penerapan protokol kesehatan.
Kasubbag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan seizin Kapolres Blitar Kota AKBP Dr. Yudhi Hery Setiawan, S.I.K M.Si menjelaskan hasil kegiatan menunjukkan masih ditemukan warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Diantaranya tidak menggunakan masker serta menjaga jarak. Kami berikan teguran dan sangsi administratif berupa tilang yang nantinya akan mengikuti sidang di pengadilan.

GIAT PATROLI DIALOGIS MALAM HARI DI WILAYAH HUKUM POLSEK WONODADI
KEGIATAN PATROLI SAMBANG DAN DIALOGIS BERSAMA WARGA DI WILAYAH HUKUM POLSEK WONODADI
Cegah Kejahatan, Polsek Sananwetan Rutin Patroli Perbankan Sasar Mesin ATM pada Siang Hari
Patroli Pemukiman Akhir Pekan, Polsek Sananwetan Sambangi Perumahan Tirtomadu Cegah Aksi 3C