BLITAR KOTA – Dalam rangka uji coba pelaksanaan New Normal di Kota Blitar, Polres Blitar Kota bersama Kodim 0808 Blitar, dan Satpol PP Kota Blitar menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Blitar pada hari Kamis (7/10/2021).

Diketahui, dengan status PPKM level 1 maka pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat di Kota Blitar akan lebih banyak dibandingkan PPKM level 2 dan PPKM level 3.

Operasi yang digelar mulai pukul 09.00 WIB itu dipimpin Padal Ipda Suko menelusuri di beberapa tempat yang ada di Kota Blitar yaitu Bank BNI, Pasar Legi, Toko Emas Berkah, dan Samsat Kota Blitar yang berpotensi terjadinya kerumunan.

“Pagi ini kita melaksanakan kegiatan operasi yustisi gabungan TNI maupun dari Satpol PP Kota Blitar dengan menyusuri di 4 titik Wilayah Kota Blitar,” kata Padal Ipda Suko.

Suko menambahkan, sebanyak 18 personel gabungan TNI-Polri, dan Satpol PP Kota Blitar dikerahkan dalam operasi yustisi pagi ini.

Operasi ini digelar dalam rangka tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2021 Tentang PPKM Level IV, Level III, Dan Level II Penanganan Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, SK Gubernur Jatim Nomor : 188/379/Kpts/13/2021, Instruksi Walikota Nomor 17 Tahun 2021 dan Keputusan Bupati Blitar Nomor :188/242/409.06/Kpts/2021.

“Kami akan mengawasi ketat aktivitas masyarakat di Kota Blitar dengan merespons hal-hal darurat agar penyebaran virus Covid-19 tidak berkembang serta kami juga memberikan imbauan secara persuasif humas kepada masyarakat” tambahnya.

Meski mengedepankan langkah persusif humanis, tim gabungan tetap menindak tegas apabila ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol Kesehatan 6M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan mengurangi makan-makan bersama.

“Apabila masih ada masyarakat yang tidak mematuhi protokol Kesehatan 6M, maka kami akan melakukan kegiatan penegakan aturan. Hari ini kita menemukan ada 35 warga yang melanggar prokes dan 29 orang yang melanggar prokes tersebut kami berikan teguran secara lisan dan 6 yang lainnya kami berikan teguran tertulis,” ungkapnya.

Beliau juga mengatakan operasi yustisi ini akan dilakukan setiap hari dengan sasaran lokasi yang kerap menimbulkan kerumunan. Operasi akan terus dilaksanakan hingga angka Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Blitar Kota bisa dikendalikan. (mda-humas)